Moka Logo
Serba-Serbi Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha

Tips Bisnis

Serba-Serbi Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha

4 min
SaminaSamina

Serba-Serbi Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha – Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar negara. Pajak ini diperoleh dari setiap warga negara wajib pajak yang berpenghasilan dengan jumlah tertentu atau pelaku usaha dengan kriteria tertentu.

Anda sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki omset tertentu per tahun tergolong wajib pajak. Melalui pajak, Anda berkontribusi secara langsung bagi perekonomian nasional. Walau begitu, sebagai pelaku usaha, Anda perlu memahami apa itu pajak, terutama pajak UMKM sebelum membayarkannya.

Baca juga: 7 Cara Mengatur Keuangan yang Dilakukan Pebisnis UKM Sukses 

Apa Itu Pajak?

Pajak Restoran di Daerah, Bagaimana Cara Menghitung DPP - pajak umkm

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak merupakan “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pajak bisa dilihat sebagai peran serta warga negara bagi pembangunan nasional negaranya. Pajak tidak selalu diartikan sebagai kewajiban bagi warga negara saja, lho.

Pajak juga bisa diartikan sebagai hak warga negara. Maksudnya, melalui pajak, warga negara bisa menyalurkan haknya untuk berpartisipasi dalam membangun negara bersama-sama warga negara lainnya.

Uang pajak yang Anda berikan untuk negara masuk ke kantong pendapatan negara dari sektor pajak. Uang tersebut bisa dianggarkan untuk keperluan belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya sendiri seperti pembangunan fasilitas umum hingga penganggaran kesehatan dan pendidikan.

Uang pajak yang dianggarkan untuk kepentingan publik tersebut tidak boleh masuk ke kantong pribadi pejabat negara.

Baca juga: 5 Langkah Menciptakan Anggaran Bisnis Lebih Baik 

Walau begitu, bentuk pajak tidak hanya berjenis pajak penghasilan saja. Ada juga yang disebut sebagai pajak kendaraan dan pajak usaha. Pajak UMKM termasuk pajak usaha, baik bentuk usahanya dibangun dengan modal pinjaman ataupun tanpa pinjaman.


Pentingkah Pajak UMKM Bagi Pemilik Usaha?

The-Smart-Finance-1 - pajak umkm

Pelaku bisnis UMKM yang mendapatkan peredaran bruto atau omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari keseluruhan jumlah omset. Besaran tarif pajak ini turun setengahnya dari peraturan sebelumnya sejumlah 1%.

Tarif pajak baru bagi bisnis UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut menggantikan PP sebelumnya Nomor 46 Tahun 2013.

Ketentuan ini bisa berlaku untuk UMKM dengan omset tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun seperti usaha dagang, toko/kios/kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan lain-lain. UMKM konvensional atau offline dan bisnis online, yang transaksi jual-belinya berlangsung di marketplace atau media sosial, pun bisa menikmati tarif pajak rendah ini

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan, baik penghasilan individu, badan, ataupun perusahaan. Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis seorang individu atau badan usaha yang bisa diperoleh dari dalam negeri ataupun luar negeri.

PPh berlaku untuk berbagai bentuk UMKM, baik bentuk usaha konvensional yang memiliki bangunan fisik ataupun bentuk usaha online yang ruang transaksinya berwujud online karena berlangsung di e-commerce.

Lalu, pentingkah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% bagi bisnis UMKM? Tentu saja penting. Selain berguna bagi keberlangsungan pembangunan nasional dalam memfasilitasi keperluan publik bagi masyarakat luas, PPh juga berguna di ruang internal usaha Anda. Berikut adalah beberapa keuntungannya:

  1. Pembayaran pajak bisnis UMKM Anda menjadi jauh lebih mudah dan sederhana. Perhitungannya adalah sebagai berikut: Anda tinggal jumlahkan peredaran bruto atau omset dalam kurun waktu sebulan, kemudian dikalikan tarif pajak.
  2. Dengan tarif pajak yang hanya 0,5%, beban pajak Anda sebagai pelaku UMKM bisa sedikit terkurangi. Imbasnya, Anda bisa mengembangkan usaha Anda lebih jauh lagi.
  3. Tarif pajak yang begitu rendah tersebut bisa mendorong atau men-trigger Anda untuk lebih giat meraup untung lebih banyak lagi. Tarif 0,5% juga membuka peluang lebar bagi seseorang untuk berwirausaha. Dengan demikian, geliat ekonomi akan meningkat dan Anda akan memiliki kompetitor yang tentu saja akan memotivasi Anda untuk membuat inovasi atau terobosan baru lainnya.

  4. Tarif pajak sebesar 0,5% bisa mendorong kepatuhan bayar pajak bagi para wajib pajak.
  5. UMKM Anda bisa “naik kelas”. Maksudnya, setelah pembukuan keuangan perusahaan tersusun rapi dalam kurun waktu tertentu dan kepatuhan bayar pajak sudah baik, Anda punya peluang besar untuk mendapat modal pinjaman dari bank. Dengan demikian, Anda bisa melebarkan sayap bisnis Anda di hari mendatang.

Baca juga: 5 Tips Mengelola Operasional Bisnis Anda secara Efisien 


Bagaimana Cara Menghitung Pajak UMKM?

Active accountant checking receipts in her office - pajak umkm

Seperti yang telah sedikit disinggung sebelumnya, menghitung pajak UMKM cukup mudah. Anda tinggal harus menjumlahkan peredaran bruto usaha Anda atau omset selama satu bulan. Kemudian, angka yang didapat dikalikan tarif pajak 0,5%.

Berikut adalah beberapa contoh cara menghitung pajak UMKM:

1. Contoh pertama

Pak Salman memiliki usaha kecil sebagai pedagang pakaian dengan omset sebulan sebesar Rp 15.000.000. Dengan omset sejumlah demikian, maka Pak Salman sudah tergolong sebagai wajib pajak yang memenuhi syarat untuk menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2018. Perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

    • Pajak per bulan: 0,5% x Rp 15.000.000 = Rp 75.000
    • Pajak per tahun: Rp 75.000 x 12 = Rp 900.000
    • Pak Salman bisa memanfaatkan tarif pajak rendah ini selama 7 tahun. Setelah itu, Pak Salman berkewajiban untuk membayar pajak dengan tarif umum sesuai Undang-Undang PPh.

Sebagai catatan, penggunaan tarif istimewa setengah persen ini memang ada batas waktunya sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Bagi wajib pajak pribadi, aturan ini bisa berlangsung selama 7 tahun. Untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi atau firma bisa berlangsung selama 4 tahun. Sementara untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatsa (PT) hanya berlangsung selama 3 tahun saja.

2. Contoh kedua

Pak Salman adalah pelaku bisnis UMKM yang baru merintis usahanya. Maka dari itu ia belum banyak mendapatkan omset, bahkan masih banyak mengalami kerugian. Dalam situasi semacam demikian, Pak Salman boleh memilih untuk tidak dipungut pajak. Syaratnya, Pak Salman harus menyampaikan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Tips Rahasia Sukses Mengelola Keuangan untuk UKM 

3. Contoh ketiga

Pak Salman memiliki omset usaha senilai Rp 700.000.000 per tahun. Namun ternyata istri Pak Salman juga memiliki usaha sendiri yang per tahunnya bisa memperoleh omset sebesar Rp 500.000.000. Lalu, keduanya juga belum dikaruniai seorang anak. Bagaimana cara menghitungnya?

Cara menghitungnya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami istri tersebut bisa digabung ataupun dipisah. Berikut contohnya:

a. NPWP digabung

    • Omset suami: Rp 700.000.000
    • Omset istri: Rp 500.000.000
    • Omset suami dan istri digabung: Rp 700.000.000 + Rp 500.000.000 = Rp 1.200.000.000
    • PPh suami dan istri: 0,5% x Rp 1.200.000.000 = Rp 6.000.000 (per tahun)
    • PPh per bulan: Rp 6.000.000 : 12 = Rp 500.000

b. NPWP dipisah

    • Omset suami Rp 700.000.000
    • PPh per tahun: 0,5% x Rp 700.000.000 = Rp 3.500.000
    • PPh per bulan: Rp 3.500.000 : 12 = Rp 291.666,67 (dibulatkan menjadi Rp 291.670)
    • Omset istri: Rp 500.000.000
    • PPh per tahun: 0,5% x Rp 500.000.000 = Rp 2.500.000
    • PPh per bulan: Rp 2.500.000 : 12 = Rp 208.333,33 (dibulatkan menjadi Rp 208.335)

Nah, itu dia cara menghitung Pajak Penghasilan Final dengan tarif 0,5% untuk usaha Anda. Jangan sampai lupa untuk bayar pajak usaha Anda, ya!

Selagi mengurus soal pajak usaha, agar pengelolaan keuangan bisnis Anda lebih efisien, Anda bisa menggunakan aplikasi kasir Moka untuk mempermudah dan memperlancar operasional usaha Anda.

Social Media Share :
Samina

Samina

Penulis di Blog Moka.