Moka Logo
8 Jenis Izin Usaha yang Perlu Anda Urus Sebagai Pebisnis

Tips Bisnis

8 Jenis Izin Usaha yang Perlu Anda Urus Sebagai Pebisnis

3 min
JordhiJordhi

Jenis izin usaha seperti apa yang Anda perlu urus? Dalam melakukan bisnis atau usaha, tentu ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah mengurus surat izin usaha.

Sebagai warga negara dan pelaku bisnis yang taat hukum, tentu Anda harus mengurus surat izin usaha Anda sehingga bisnis Anda bisa berjalan dengan legal atau resmi di mata negara. Selain itu, dengan adanya surat izin usaha juga menandakan bahwa bisnis Anda ada dalam perlindungan hukum sehingga legalitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi.

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Online yang Mudah 2022


8 Jenis Izin Usaha di Indonesia

jenis izin usaha 1

Tahukan Anda jika ada beberapa jenis surat izin usaha yang wajib Anda miliki? Berikut adalah beberapa jenis surat izin usaha. Kira-kira, manakah yang belum Anda miliki?

1. Jenis izin usaha SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Ketika Anda menjalankan sebuah usaha, pastikan Anda memiliki SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat ini bertujuan untuk menjelaskan tempat atau domisili dari perusahaan Anda.

Surat ini biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan terdekat sesuai dengan tempat bisnis Anda. SKDU adalah salah satu yang wajib untuk dimiliki saat Anda pertama kali mendirikan bisnis Anda.

Bagaimana cara mengurus SKDU? Anda cukup mendatangi RT/RW setempat kemudian Anda mendatangi kelurahan terdekat dengan SKDU bisnis atau perusahaan Anda. Selanjutnya, pihak kelurahan akan mendata bisnis atau usaha Anda serta kepemilikan Anda. Dengan memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU, Anda akan semakin memudah untuk mengurus sejumlah dokumen penting lainnya.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Jenis izin usaha lainnya yang wajib Anda miliki adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Dokumen ini sebagai penanda bahwa perusahaan atau bisnis Anda taat pajak. NPWP tidak hanya untuk perorangan atau pemiliknya saja, melainkan Anda juga bisa membuat NPWP yang mengatasnamakan bisnis atau usaha Anda.

Dengan adanya NPWP menunjukkan legalitas dari perusahaan Anda sehingga bisa mempermudah Anda dalam mengurus beberapa dokumen penting lainnya. Langkah membuat NPWP adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU dan beberapa dokumen legal lainnya kemudian mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bisa juga melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Perpajakan (KP4).

3. UD (Usaha Dagang)

Jika bisnis atau usaha Anda bergerak di bidang usaha perdagangan, berarti Anda wajib memiliki Surat Izin Usaha Dagang atau biasa disebut dengan UD. Dengan memiliki UD, berarti Anda sudah menunjukkan legalitas dari usaha dagang Anda. Untuk mengurus jenis izin usaha ini, Anda bisa mengunjungi instansi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Anda juga harus melampirkan beberapa dokumen penting lainnya.

Baca juga: Info Lengkap Surat Izin Tempat Usaha: Syarat, Cara Buat, & Contoh

4.  Izin BPOM 

Jika Anda merupakan pelaku bisnis di bidang makanan atau obat-obatan, Anda membutuhkan jenis izin usaha yang dikeluarkan BPOM.

Tujuan adanya surat izin BPOM ini adalah untuk melindungi konsumen Anda dari beberapa kandungan dalam obat atau makanan yang bisa membahayakan kesehatan. Jika produk Anda sudah lolos BPOM atau mendapatkan izin BPOM, itu artinya produk Anda sudah aman untuk dikonsumsi.

5. TDI (Tanda Daftar Industri) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

jenis izin usaha 3

Kedua dokumen ini adalah jenis izin usaha yang penting untuk sebuah perusahaan atau bisnis jika ingin menjalankan kegiatan usahanya tanpa hambatan.

Kedua surat izin ini menunjukkan jika perusahaan tersebut sudah terdaftar secara resmi. Hal ini juga bisa membantu perusahaan Anda jika sedang membutuhkan dana untuk usaha Anda. Untuk mengajukan surat izin ini, Anda cukup ke instansi terkait. Prosesnya juga cukup cepat dan mudah, asalkan dokumen yang diperlukan sudah Anda lengkapi.

6. SIP (Surat Izin Prinsip) dan HO (Surat Izin Gangguan)

Surat-surat ini dibutuhkan untuk mengantisipasi jika ada gangguan dalam proses berjalannya usaha Anda. Jenis izin usaha  ini juga sangat penting karena bisa mengantisipasi protes dari warga atau masyarakat sekitar tempat Anda menjalankan usaha.

HO biasanya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Sedangkan untuk SIP dikeluarkan oleh kabupaten setempat yang menyetujui untuk menanamkan modal dan investasi untuk sumber pendapatan kabupaten tersebut.

7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan ITU (Izin Tempat Usaha)

IMB dan ITU adalah dua surat izin yang saling berkaitan. ITU berfungsi untuk melegalkan tempat usaha Anda, sedangkan IMB merupakan salah satu izin untuk mendirikan bangunan yang dipakai sebagai lokasi usaha. Untuk bisa mendapatkan ITU, Anda harus memiliki IMB.

8. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Jika ingin mendirikan usaha, Anda harus memiliki kedua surat izin ini. SIUP adalah surat wajib perdagangan yang bisa digunakan untuk usaha kecil, menengah, sampai dengan usaha besar atau perusahaan besar dengan kisaran modal 50 juta sampai 500 juta rupiah.

SIUI adalah surat izin untuk usaha di bidang industri dengan kisaran modal antara 50 juta sampai dengan 200 juta rupiah. Surat ini dibuat melalui Dirjen Pelayanan di BKPM dan memerlukan waktu sekitar satu minggu.


Itu tadi adalah beberapa jenis izin usaha yang harus Anda miliki. Jika salah satu di antaranya belum Anda miliki, Anda harus segera mengurusnya demi kelancaran bisnis Anda.

Selain itu, Anda juga membutuhkan point of sale untuk membantu usaha Anda semakin lancar. Anda bisa menggunakan Moka POS. Moka POS adalah aplikasi kasir online yang dapat Anda andalkan untuk kelancaran bisnis dan usaha Anda.

Moka POS juga memiliki fitur-fitur menarik lainnya yang memudahkan Anda untuk mengatur transaksi pada bisnis Anda. Yuk, andalkan aplikasi kasir Moka POS dan gunakan fitur-fitur canggihnya GRATIS selama 14 hari!

Social Media Share :
Jordhi

Jordhi

Penulis di Blog Moka