Moka Logo
Jangan Sampai Terlambat, Simak Cara Lapor Pajak Online Berikut!

Tips Bisnis

Jangan Sampai Terlambat, Simak Cara Lapor Pajak Online Berikut!

7 min
YovitaYovita

Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP telah resmi menjadi seorang Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak, Anda memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak secara mandiri kepada negara. Wajib Pajak yang telah memiliki gaji bulanan diwajibkan untuk melakukan lapor pajak atau lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Jika Anda tidak melakukan lapor pajak, akan ada sanksi yang dikenakan. Namun, jangan khawatir, di zaman sekarang ini lapor pajak sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Berikut cara lapor pajak online dengan mudah.


Cara Lapor Pajak Online

cara lapor pajak online (2)

Cara lapor pajak online nyatanya sangat mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Kini, lapor pajak dapat dilakukan secara online dengan menggunakan layanan atau fasilitas e-Filing. Pelaporan pajak dilakukan berdasarkan penghasilan bruto yang Anda dapat selama setahun.

Mengacu pada hal tersebut, cara lapor pajak online dibagi menjadi dua, yaitu untuk penghasilan bruto di bawah Rp60 juta setahun dan di atas Rp60 juta setahun. Berikut perbedaannya!

Untuk penghasilan bruto di bawah Rp60 juta setahun

Berikut langkah-langkah untuk melakukan lapor pajak online bagi Anda yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta dalam satu tahun:

  1. Gunakan laptop, smartphone, atau komputer Anda untuk mengunjungi situs DJPonline di www.pajak.go.id. Lalu, klik login di halaman awal.
  2. Kemudian, masukkan NPWP Anda dan kata sandi. Masukkan juga kode keamanan atau CAPTCHA yang tertera, baru klik Login.
  3. Tekan menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing.
  4. Klik tombol pilihan Buat SPT.
  5. Akan muncul penjelasan, kemudian Anda tinggal mengikuti panduan pengisian e-Filing yang sudah tertera.
  6. Isi tahun pajak yang dilaporkan, status SPT, dan status pembetulan
  7. Pada bagian A. PAJAK PENGHASILAN, diisi dengan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara atau HRD perusahaan.
  8. Pada bagian B. PAJAK PENGHASILAN, diisi informasi objek harta lainnya, seperti contoh; hadiah undian Rp2.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp.500.000); atau menerima warisan Rp5.000.000.
  9. Pada bagian C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN, diisi terkait harta yang dimiliki saat ini, misal; motor merek X seharga Rp13.500.000, emas ANTAM Rp950.000, perabot rumah Rp5.000.000, dan kredit motor Rp17.000.000.
  10. Pada bagian D. PERNYATAAN, Anda tinggal klik pilihan Setuju sampai muncul tanda centang.
  11. Kemudian akan muncul ringkasan dari SPT yang Anda isi, ambillah kode verifikasi. Pada tahap ini, SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  12. Cek langsung email yang Anda daftarkan untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE SPT.

Untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun

Berikut langkah-langkah untuk melakukan lapor pajak online bagi Anda yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp60 juta dalam satu tahun:

  1. Gunakan laptop, smartphone, atau komputer Anda untuk mengunjungi situs DJPonline di www.pajak.go.id. Lalu, klik login di halaman awal.
  2. Kemudian, masukkan NPWP Anda dan kata sandi. Masukkan juga kode keamanan atau CAPTCHA yang tertera, baru klik Login.
  3. Tekan menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing.
  4. Klik tombol pilihan Buat SPT.
  5. Akan muncul penjelasan, kemudian Anda tinggal mengikuti panduan pengisian e-Filing yang sudah tertera.
  6. Jika Anda sudah memahami pengisian Formulir 1770 S, bisa langsung memilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
  7. Namun, jika Anda membutuhkan panduan dalam melakukan pengisian, bisa langsung pilih pengisian form yang bertuliskan Dengan Panduan.
  8. Kemudian, isi data formulir yang ada, di antaranya Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke-(jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  9. Jika sudah memiliki Bukti Pemotongan Pajak, Anda bisa langsung klik Tambah+.
  10. Kemudian, isi Bukti Potong Baru yang berisi Jenis Pajak, NPWP, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  11. Untuk Anda yang bekerja sebagai ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara sudah dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  12. Simpan data tersebut, kemudian akan muncul ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  13. Jangan lupa masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  14. Masukkan juga Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila memang ada.
  15. Bisa juga masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila memang ada.
  16. Kemudian masukkan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (bila ada), seperti contoh: warisan sebesar Rp5 juta.
  17. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final bila memang ada, seperti contoh: hadiah undian Rp10 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp2,5 juta).
  18. Tambahkan juga harta yang Anda miliki. Namun, apabila Anda sudah melaporkan daftar harta melalui e-Filing pada tahun sebelumnya, bisa langsung ditampilkan kembali dengan klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.
  19. Tambahkan juga Utang yang sekarang Anda miliki. Sama seperti daftar harta, jika Anda sebelumnya sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, cukup tampilkan kembali dengan cara klik Utang Pada SPT Tahun Lalu.
  20. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Apabila Anda sudah pernah melaporkan daftar tanggungan dalam e-Filing pada tahun sebelumnya, bisa langsung menampilkannya kembali dengan klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.
  21. Isi juga Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang sudah Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh pemerintah.
  22. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai. Khusus poin ini, Anda harus memperhatikan baik-baik jika memang kewajiban perpajakannya terpisah dari pasangan, memiliki perjanjian pemisahan harta, atau hidup berpisah.Misalnya, Wajib Pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Baca juga: Contoh Bisnis Model Canvas Kedai Kopi yang Bisa Anda Ikuti


Cara Mengetahui EFIN Pajak

cara lapor pajak online (5)

Usai mengetahui cara lapor pajak online melalui e-Filing, Anda tentu paham bahwa layanan tersebut bisa dinikmati jika Anda sudah memiliki EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number ini berguna sebagai identitas Wajib Pajak. EFIN wajib dimiliki sebelum Anda membuat akun di DJP Online.

EFIN merupakan identitas elektronik berupa 10 digit angka yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini sebelumnya hanya bisa didapatkan dengan cara mendatangi langsung kantor pajak dan melakukan aktivasi. Namun, di era sekarang, EFIN sudah bisa didapatkan secara online. Berikut cara mendapatkan EFIN secara online.

  1. Anda bisa langsung mengirimkan email ke kantor pajak daerah domisili, yang bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja. Contoh: [email protected].
  2. Isi subjek email dengan tulisan Permohonan EFIN, kemudian masukkan Nama Lengkap Wajib Pajak, NPWP, NIK, Nomor HP, dan alamat email aktif di badan email yang akan dikirim.
  3. Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  4. Jika sudah melengkapi berkas yang diperlukan, langsung kirimkan email tersebut dan tunggu nomor EFIN dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak yang sudah diajukan.

Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa langsung menggunakan nomor identitas tersebut untuk melakukan registrasi akun DJP Online. Registrasi akun DJP Online bisa langsung dilakukan di website, kemudian lakukan registrasi sesuai panduan yang muncul nantinya.


Sanksi Jika Tidak Lapor Pajak

Setelah mengetahui cara lapor pajak online, Anda sebagai Wajib Pajak kini bisa lebih mudah saat melakukan pelaporan SPT. Jangan sampai Anda tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan ini. Pasalnya, sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU KUP bahwa ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu jika terlambat melakukan lapor pajak. Berikut aturan lengkapnya:

  • Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak yang tidak melaporkan pajak/SPT Tahunan kategori orang pribadi. Untuk Wajib Pajak kategori badan usaha, akan mendapatkan denda hingga Rp1 juta.
  • Sanksi senilai Rp500.000 untuk Wajib Pajak yang tidak memberikan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Denda Rp100.000 bagi Wajib Pajak yang tidak memberikan Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Baca juga: RAB adalah Kunci Efektivitas Keuangan, Ini Cara Membuatnya


Ketahui Juga Apa Itu PPN dan PPh 21

cara lapor pajak online

Setelah memahami tentang cara lapor pajak online secara lengkap beserta cara mendapatkan EFIN, kini saatnya Anda memahami tentang jenis pajak lainnya. Terutama sebagai pemilik usaha, Anda harus memahami tentang apa itu PPN dan PPh 21.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPH adalah tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi jasa dan barang dalam negeri oleh Wajib Pajak. Sebelumnya, PPN yang dikenakan pada tiap transaksi adalah 10 persen.

Namun, Undang-Undang Nomor Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuat PPN naik menjadi 11 persen, yang sudah berlaku sejak 1 April 2022. PPN dibebankan langsung kepada konsumen akhir atau pembeli.

Berbeda dari PPN, Pajak Penghasilan atau PPh adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima karyawan, bukan karyawan, mantan karyawan, penerima pesangon, dan lainnya.

Baik PPN maupun PPh akan sering bersinggungan langsung dengan pemilik usaha sehingga keduanya harus dipahami dengan cermat. Selain memahami tentang definisinya, Anda juga harus tahu cara menghitung PPN 11 persen dan PPh 21.


Cara Menghitung PPN 11 Persen

Cara menghitung PPN 11 persen sudah diatur rumusnya berdasarkan UU HPP terbaru. Semua barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia—terkecuali kategori tertentu—sudah pasti dikenakan PPN. Menurut Pasal 8A UU HPP, PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dan dasar pengenaan pajak.

Pasal tersebut juga menyebutkan tentang pajak masukan atas impor barang kena pajak, perolehan barang dan/atau jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; di mana penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menerapkan dasar pengenaan pajak dalam bentuk nilai lain yang dapat dikreditkan.

Sebagai contoh, cara menghitung PPN 11 persen adalah sebagai berikut:

Pengusaha kena pajak X menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp10.000.000. PPN yang terutang = 11 persen x Rp10.000.000 = Rp1.100.000. Artinya, PPN yang dipungut pengusaha kena pajak X adalah sebesar Rp1.100.000


Cara Menghitung PPh 21

Pemilik usaha juga harus memahami cara menghitung PPh 21. Pajak jenis ini akan dikenakan langsung kepada para karyawan dalam bisnis yang Anda jalankan. Perhitungan PPh 21 ini sudah diatur pula oleh DJP.

Namun, tiap perusahaan biasanya memiliki metode yang berbeda-beda dalam menghitung PPh 21. Hal ini terjadi karena adanya penyesuaian tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawan. Umumnya, ada tiga metode mehttps://www.mokapos.com/blognghitung PPh 21 yaitu:

  • Metode gross:  merupakan penghitungan gaji kotor tanpa tunjangan pajak. Metode ini diterapkan untuk karyawan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri, sehingga gaji awal belum dipotong PPh 21. 
  • Metode gross-up: merupakan penghitungan gaji bersih dengan tunjangan pajak, biasanya diterapkan pada karyawan yang menerima tunjangan pajak. Gajinya akan dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.
  • Metode net: merupakan penghitungan gaji bersih, di mana pajak karyawan ditanggung perusahaan. Umumnya, metode ini diterapkan untuk karyawan yang mendapat gaji bersih dengan pajak sudah ditanggung perusahaan sepenuhnya.

cara lapor pajak online (4)

Perhitungan PPh 21 karyawan pada dasarnya dilakukan berdasarkan status mereka di perusahaan. Karyawan kontrak dan tetap memiliki rumus penghitungan yang berbeda karena penghasilannya pun tidak sama. Cara penghitungannya juga bisa berbeda, tergantung fasilitas pajak yang diberikan perusahaan. Berikut contoh cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap.

Sukma bekerja di perusahaan PT XXX dengan status menikah dan memiliki tiga orang anak. Suami Sukma adalah pegawai di perusahaan PT YYY. Gaji Sukma adalah Rp10.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Sukma bekerja memiliki program pensiun dan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari gaji, senilai Rp1.000.000 yang dibayarkan perusahaan.

Perusahaan juga membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sukma membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh perusahaan, masing-masing jumlahnya sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji. Pada Oktober 2022, di samping menerima pembayaran gaji, Sukma juga menerima uang lembur senilai Rp 2.000.000.

Hasil perhitungan:

Gaji pokok Rp10.000.000
(i) Tunjangan lainnya Rp2.000.000
(ii) JKK 0,24% Rp24.000
JK 0,3% Rp30.000
Penghasilan bruto Rp12.054.000

Pengurangan:

(iii) Biaya jabatan 5% X Rp12.054.000 Rp1.808.100
Iuran JHT 2% gaji pokok Rp200.000
(iv) Jaminan Pensiun 1% gaji pokok Rp100.000
(Rp2.108.100)

 

Penghasilan neto (bersih) sebulan Rp9.945.900
Penghasilan neto setahun Rp119.350.800
PTKP (Rp54.000.000)
Penghasilan kena pajak setahun Rp65.350.800
(vii) Pembulatan ke bawah Rp65.350.000
PPh terutang 5% x Rp65.350.800 Rp3.267.540
PPh Pasal 21 Bulan Oktober Rp3.267.540/12 Rp272.295

Contoh di atas ditujukan bagi karyawan yang sudah memiliki NPWP. Untuk karyawan yang belum memiliki NPWP, maka akan dikalikan 120% sehingga PPh 21 bulan Oktober menjadi Rp272.295 X 120% = Rp544.590.

Sementara itu, untuk karyawan dengan tunjangan pajak, maka tinggal menggunakan metode gross-up. Lalu, gunakan rumus seperti ilustrasi di atas namun hanya perlu menambahkan tunjangan pajak pada penghasilan yang diterima.

Khusus untuk karyawan tenaga lepas atau freelance, bisa langsung menghitung PPh 21 dengan menggunakan rumus: 5% X 50% X (Penghasilan yang didapat) = PPh 21

Pengusaha cukup mengalikan lagi 120% bagi tenaga lepas yang tidak memiliki NPWP.


Demikian penjelasan cara lapor pajak online, berikut pemahaman tentang PPh dan PPN beserta cara menghitungnya. Sebagai pemilik usaha, Anda perlu memahami ini semua karena akan terus bersinggungan selama bisnis masih berjalan. Pemilik usaha wajib melaksanakan lapor pajak agar tidak dikenakan sanksi dari pemerintah.

Selain menunaikan kewajiban lapor pajak, Anda juga harus teliti masalah keluar-masuknya uang. Agar tidak terjadi kerugian, manfaatkan aplikasi point of sales dari Moka POS yang dapat melakukan pencatatan transaksi secara otomatis.

Selain manajemen transaksi yang mudah, Moka POS juga mampu membuat laporan penjualan harian, laporan stok barang, hingga perhitungan pajak lokal, termasuk persentase uang tip karyawan.

Moka POS sebagai aplikasi kasir online berbasis cloud mampu mengembangkan usaha Anda ke level yang lebih tinggi. Manajemen pesanan, pelayanan pembayaran digital, hingga manajemen meja bisa Anda kelola dengan mudah dan cepat. Yuk, coba gratis aplikasi Moka POS sekarang juga dan rasakan kemudahannya!

Aplikasi kasir-1

Social Media Share :
Yovita

Yovita

Penulis di Blog Moka.