Moka Logo
Ini Dia Info Lengkap Cara Daftar UKM Online!

Tips Bisnis

Ini Dia Info Lengkap Cara Daftar UKM Online!

3 min
SaminaSamina

Anda harus tahu cara daftar UKM online. Pasalnya di era modern saat ini, banyak sekali jenis usaha atau bisnis yang bisa Anda temui sudah go online.

Sebelum membahas lebih jauh cara ke sana, mari bahas dulu tentng istilah UKM. Perlu diketahui, UKM, beda dengan UMKM. Jika UMKM kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah, UKM sendiri merupakan Usaha Kecil Menengah. Ada beberapa perbedaan dari keduanya seperti omzet yang dihasilkan, modal awal, jumlah tenaga kerja, dan masih banyak lagi.

Meskipun begitu, keduanya mengalami perjuangan yang cukup berat terutama saat pandemi datang sejak tahun 2020 lalu. Para pelaku bisnis usaha ini dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif memanfaatkan media digital karena jika tidak, artinya mereka terpaksa gulung tikar karena tidak bisa mengikuti tren konsumen jaman sekarang.

Terutama bagi UKM yang jika dilihat skalanya lebih besar daripada UMKM, bersaing dengan kompetitornya di market digital adalah salah satu kewajiban. Oleh karena itulah Anda harus tahu cara daftar UKM online, agar tidak ketinggalan tren..

Baca juga: Akali Perkembangan UKM


Pengertian dan Peran UKM di Indonesia

contoh proposal usaha 002

Seperti yang sudah disebutkan di atas, UKM adalah Usaha Kecil Menengah. Hal yang sangat membedakannya dengan UMKM, bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di sana tertulis UKM memiliki omset Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar per tahun. Sedangkan UMKM paling maksimal hanya 300 juta per tahun.

Peran UKM sangat berpengaruh terutama di negara berkembang seperti Indonesia. UKM juga menyediakan lapangan pekerjaan dan membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca juga: Mendapatkan Sumber Modal untuk Bisnis UKM

Bagi Anda yang merupakan pelaku bisnis UKM, itu artinya Anda menyumbang banyak kontribusi untuk negara karena membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, supaya bisa bersaing di jaman sekarang, Anda harus bisa memanfaatkan media digital untuk membantu bisnis UKM Anda.

Anda harus memahami cara membuat toko online supaya Anda tidak ketinggalan dengan pesaing Anda. Anda pun bisa mendaftarkan bisnis UKM Anda secara online!

Manfaat yang didapatkan jika Anda mendaftarkan bisnis UKM Anda salah satunya adalah Anda bisa mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah.

Berikut cara daftar UKM online yang bisa Anda lakukan!

Peluang bisnis online 3

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.

  2. Klik “Perizinan Berusaha,” kemudian klik “Perseorangan.”
  3. Klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
  4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
  5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
  6. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
  8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
  9. Jika Anda memiliki UKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
  10. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya.”
  11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Baca juga: Tips Rahasia Sukses Mengelola Keuangan untuk UKM

Anda juga bisa mengecek dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Anda juga bisa mencetak Izin Usaha yang Anda ajukan dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Setelah melakukan langkah di atas, jika dibutuhkan untuk Izin Komersial/Operasional, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut ini!

Cara daftar UKM Online untuk Izin Komersial

Peluang bisnis online 2

  1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.

  2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
  3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
  4. Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
  5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
  7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Setelah itu, proses pun selesai.

Cukup mudah bukan untuk melakukan pendaftaran UKM online? Selain memahami cara membuat toko online, Anda pun juga harus memahami cara mendaftar UKM online seperti langkah-langkah di atas. Tidak hanya itu, agar UKM Anda juga bisa berjalan dengan lancar, Anda juga butuh aplikasi kasir seperti Moka Pos. Moka POS adalah aplikasi kasir online yang dapat Anda andalkan untuk kelancaran bisnis dan usaha Anda.

Moka POS juga memiliki fitur-fitur menarik lainnya yang memudahkan Anda untuk mengatur transaksi pada bisnis Anda. Yuk, andalkan aplikasi kasir Moka POS dan gunakan fitur-fitur canggihnya GRATIS selama 14 hari! 

Social Media Share :
Samina

Samina

Penulis di Blog Moka.